Eco-Flextion Jadi Strategi UINSUNA Lhokseumawe Dalam Optimalisasi Anggaran
www.uinsuna.ac.id — Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mengembangkan inovasi Eco-Flextion sebagai strategi integrasi perencanaan anggaran dan optimalisasi aset universitas untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Inovasi ini dibahas dalam rapat intensif Tim Program dan Anggaran yang berlangsung di Operational Room Biro Rektorat, Senin (19/10/2026).
Ketua Tim Perencanaan dan Penganggaran sekaligus Project Leader Eco-Flextion, Subroto, S.HI., M.S.M., menjelaskan bahwa inovasi tersebut dirancang untuk memadukan ekosistem ekonomi universitas dengan reformulasi tarif PNBP yang fleksibel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Eco-Flextion mengintegrasikan program prioritas universitas yang tertuang dalam Asta Protas, Rencana Strategis (Renstra), dan Perjanjian Kinerja (Perkin) setiap kepala unit kerja. Integrasi tersebut dilakukan melalui mekanisme money follow program, yakni pengalokasian anggaran yang berorientasi pada program dan hasil yang ingin dicapai.
Melalui mekanisme tersebut, perencanaan kegiatan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) setiap unit kerja diharapkan dapat diselaraskan secara digital dan terukur. Langkah ini bertujuan meningkatkan ketepatan perencanaan, memperkuat efektivitas penggunaan anggaran, serta meminimalkan potensi tumpang tindih pembiayaan antarkegiatan maupun antarunit kerja.
Subroto menambahkan, salah satu tujuan utama Eco-Flextion adalah mempercepat optimalisasi pemanfaatan aset potensial universitas sebagai sumber penerimaan PNBP. Program ini juga diarahkan untuk merumuskan kebijakan tarif yang memiliki dasar hukum dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kondisi ekonomi.
Adapun sasaran reformulasi tarif dan penyesuaian tata kelola tersebut meliputi unit bisnis internal kampus yang berpotensi menghasilkan pendapatan (income-generating units), mitra kerja sama strategis, serta masyarakat umum yang memanfaatkan fasilitas dan layanan akademik UINSUNA Lhokseumawe.
“Regulasi baru ini dipastikan tetap disusun berbasis data riil agar kompetitif, tetapi tidak melanggar ketentuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama,” ujar Subroto.
Ia menegaskan, penyusunan kebijakan tarif berbasis data menjadi aspek penting dalam memastikan optimalisasi aset berjalan secara terukur, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, pemanfaatan aset universitas diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan institusi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola keuangan.
Lebih lanjut, Subroto menyampaikan bahwa Eco-Flextion diharapkan dapat mendukung penguatan kemandirian finansial UINSUNA Lhokseumawe melalui peningkatan efisiensi anggaran dan optimalisasi penerimaan PNBP. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas universitas dalam membiayai berbagai program pengembangan institusi secara berkelanjutan.(HI)