Informasi Penetapan Penerima KIP Kuliah
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 428 Tahun 2026 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Rekrutmen Baru Tahun Anggaran 2026, telah ditetapkan mahasiswa penerima bantuan Program KIP Kuliah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
Informasi Dokumen Keputusan
Kewajiban Mahasiswa Penerima
Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah Tahun Anggaran 2026 wajib:
- Menandatangani pakta integritas penerima bantuan.
- Menandatangani kuitansi penerimaan dana bantuan.
- Memanfaatkan dana bantuan dengan baik dan bertanggung jawab.
- Menyelesaikan studi tepat waktu.
- Melaporkan penggunaan dana bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Unduh Dokumen Keputusan
Silakan akses dokumen resmi keputusan beserta lampiran daftar mahasiswa penerima Program KIP Kuliah PTKN Rekrutmen Baru Tahun Anggaran 2026.
↓ UNDUH SK KIP KULIAH 2026Demikian informasi penetapan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah PTKN Rekrutmen Baru Tahun Anggaran 2026 untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.