39 Pegawai UIN SUNA Terima SK Penyesuaian Jabatan Pelaksana
www.uinsuna.ac.id – Sebanyak 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menerima Surat Keputusan (SK) penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, Rabu (20/8/2025) di Operational Room.
Penyerahan SK diserahkan langsung oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Akademik (AUAK), Akly, S.Ag., M.H, didampingi Ketua Tim Kepegawaian, Ainol Mardhliah, S.Sos.
Hal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama. "Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi, serta peningkatan kompetensi PNS", ujar Katim Kepegawaian.
Kepala Biro AUAK mengungkapkan ini hanyalah penyesuaian nomenklatur tanpa menggangu uraian kerja pegawai. Dalam arahannya juga menegaskan akan pentingnya ASN menumbuhkan sikap disiplin, kepedulian, koordinasi, dan evaluasi diri dalam bekerja.
“Nilai-nilai ini menjadi kunci dalam mendukung kelancaran tugas dan pelayanan di lingkungan UIN SUNA,” ujarnya.
Dengan adanya penyesuaian nomenklatur ini, diharapkan para ASN dapat lebih fokus pada tugasnya, meningkatkan kinerja, serta mendukung terciptanya tata kelola administrasi yang lebih efektif di UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. (HI)