Rektor UIN SUNA Lhokseumawe : Cara Bersyukur Adalah Bekerja Lebih Baik dan Jujur

www.uinsuna.ac.id – Rektor Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag, berpesan agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang baru dilantik senantiasa bersyukur dan menunjukkan dedikasi tinggi melalui kinerja yang jujur, disiplin, dan profesional.

Pesan itu disampaikan langsung Rektor dalam sambutan Pelantikan PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar secara hybrid pada Kamis (23/10/2025). Pelantikan terpusat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dan diikuti serentak oleh satuan kerja di seluruh Indonesia, termasuk UIN SUNA Lhokseumawe.

Untuk diketahui, Sebanyak 8 PPPK Tahap II (non optimalisasi) di lingkungan UIN SUNA Lhokseumawe mengikuti prosesi pelantikan secara daring. Mereka adalah Anita Wulanie Fitri, Sucintha J.B. Fahrosa, Fuad Azizi, Manissa, Miska Yanti, Zulfikar, Muamar Khadafi, dan Miftahul Khairat.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor Prof. Dr. Danial, M.Ag. didampingi oleh Kepala Biro AUAK H. Akly, M.H. dan Wakil Rektor II Dr. Said Alwi, M.A. menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap II Non Optimalisasi kepada para pegawai yang baru dilantik.

Dalam sambutannya, Rektor menekankan bahwa pelantikan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru sebagai abdi negara.

“Cara bersyukur yang terbaik adalah dengan bekerja lebih baik lagi, mengutamakan kejujuran, dan terus meningkatkan kedisiplinan,” pinta Prof. Danial.

Ia juga menambahkan bahwa PPPK Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan keteladanan di lingkungan kerja masing-masing.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A., dalam sambutannya secara nasional, menyampaikan selamat kepada 13.224 PPPK Kemenag yang telah resmi dilantik, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari proses panjang dan bentuk kesabaran dalam menunaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Proses seleksi ini adalah ikhtiar dan perjuangan yang muaranya harus menjadi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Menag. (AR)

Share this Post