UIN SUNA Lhokseumawe Didorong Jadi Pelopor Digitalisasi Hukum Keluarga Islam
www.uinsuna.ac.id – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe diharapkan dapat menjadi pelopor dalam digitalisasi hukum keluarga Islam terutama dalam era dunia digital saat ini.
Hal ini berdasarkan visi Prodi HKI pada Pascasarjana UIN SUNA Lhokseumawe yaitu unggul dan inovatif dalam integrasi keilmuan, keislaman. Dalam bidang hukum keluarga islam berbasis digital dan kearifan local ditingkat nasional tahun 2040.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Hamdani Wahyu Sururi, M.Ag, M,Si, Ketua Tim Asesor saat sambutan seremonial pembukaan Asesmen Lapangan Akreditasi untuk dua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) jenjang Magister (S2) dan Sarjana (S1) yang digelar pada 23–24 Juni 2025.
Ia menyebutkan bahwa hanya ada dua kampus di Indonesia yang menyusun visi Hukum Keluarga Islam berbasis digital, yakni UIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. Ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sambutan Rektor UIN SUNA Lhokseumawe Prof. Dr. Danial, M.Ag menjelaskan singkat profil kampus yang kini telah alih bentuk dari IAIN Lhokseumawe menjadi UIN yang berdiri di atas lahan seluas 23 hektare itu.
Kegiatan asesmen ini menjadi bagian dari refleksi terhadap kelemahan, sekaligus memperkuat keunggulan yang ada. Ini bagian dari ikhtiar menjadikan UIN SUNA sebagai kampus yang unggul," ujar Rektor.
Asesmen lapangan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian mutu program studi oleh asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sementara itu, Direktur Pascasarjana UIN SUNA, Dr. Zulfikar Ali Buto, M.A, yang menyampaikan sambutannya secara daring dari Mekkah, Arab Saudi menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala aspek akreditasi dengan matang, termasuk menjalin kemitraan strategis dengan berbagai dayah besar di Aceh seperti Dayah MUDI dan Dayah Kuta Kreung.
"Apa yang telah kami siapkan, insyaallah sudah sesuai dengan standar dan harapan asesor.," ujarnya.
Prof Yayan Sopyan, S.H.,M.Ag, menyampaikan bahwa peran asesor tidak hanya memverifikasi data yang diunggah, tetapi juga berfungsi sebgai pembinaan agar perguruan tinggi memiliki arah pengembangan yang jelas dan terukur.
"Asesmen ini adalah wadah untuk menyamakan persepsi antara visi akademik dan kebutuhan masyarakat," jelasnya. (AR)