Menag Dorong Sinergi Kampus dan Organisasi Profesi, UIN SUNA Perkuat Pendidikan Hukum Bersama PERADI Profesional

www.uinsuna.ac.id - Komitmen memperkuat kualitas pendidikan hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) kembali ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., bersama Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), dalam rangkaian Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan PERADI Profesional.

Simposium nasional tersebut dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri atas pimpinan perguruan tinggi, dekan Fakultas Syariah dan Hukum, akademisi, praktisi hukum, serta jajaran PERADI Profesional. Dalam kesempatan itu, PERADI Profesional juga menandatangani kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama RI.

Sebagai keynote speaker, Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem keadilan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Menurut Menteri Agama, tantangan hukum yang semakin kompleks tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar penegakan hukum mampu menghadirkan keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan etika.

"Keadilan tidak dapat dibangun oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi antara penegak hukum, advokat, perguruan tinggi, dan masyarakat agar hukum benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara," ujar Nasaruddin Umar.

Ia menambahkan, Fakultas Syariah di lingkungan PTKI memiliki posisi strategis dalam mencetak lulusan yang menguasai hukum Islam dan hukum nasional sekaligus memiliki integritas moral serta kepekaan sosial. Karena itu, kolaborasi dengan PERADI Profesional dinilai akan membuka ruang yang lebih luas melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), program magang, klinik hukum, penelitian kolaboratif, hingga pengabdian kepada masyarakat.

"Kampus harus menjadi bagian dari solusi persoalan hukum di tengah masyarakat. Karena itu, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi perlu terus diperkuat," tegas Menag.

Menanggapi arahan Menteri Agama tersebut, Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., menegaskan bahwa UIN SUNA Lhokseumawe siap memperkuat kolaborasi dengan PERADI Profesional sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan hukum sekaligus memperkuat daya saing lulusan Fakultas Syariah di dunia profesi.

"Arahan Bapak Menteri Agama menjadi penguat bagi kami bahwa kemajuan pendidikan hukum hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang erat antara perguruan tinggi dan organisasi profesi. Kerja sama UIN SUNA Lhokseumawe dengan PERADI Profesional kami arahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas pengalaman praktik mahasiswa, serta menghasilkan lulusan Fakultas Syariah yang profesional, berintegritas, dan memiliki daya saing tinggi dalam memasuki profesi advokat maupun bidang hukum lainnya," ujar Prof. Danial.

Menurutnya, kemitraan tersebut tidak hanya memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga menjadi jembatan yang menghubungkan kompetensi akademik dengan kebutuhan nyata dunia profesi hukum sehingga lulusan memiliki bekal yang lebih komprehensif.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penelitian bersama, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, program magang, klinik hukum, serta berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Selain penandatanganan MoU di tingkat universitas, Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PERADI Profesional. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ja'far, M.A., bersama Ketua Umum PERADI Profesional mengenai penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Advokat berbasis sinkronisasi kurikulum dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi meningkatkan mutu pendidikan hukum di lingkungan PTKI sekaligus memperluas akses mahasiswa dan lulusan terhadap profesi advokat.

Sementara itu, Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan perguruan tinggi agar lulusan Fakultas Syariah memiliki jalur yang semakin terbuka menuju profesi advokat.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang mengintegrasikan kompetensi akademik, profesionalisme, integritas, dan nilai-nilai akhlak.

Rangkaian simposium nasional berlangsung selama tiga hari, 8–10 Juli 2026. Setelah pembukaan di Jakarta, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel di Kampus Universitas Indonesia, Depok, yang membahas reformasi penegakan hukum berbasis integritas, transformasi profesi advokat di era digital dan kecerdasan artifisial, serta penguatan kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan penegak hukum. (AM)

Share this Post