MoU UIN SUNA Lhokseumawe dan PERADI Profesional Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi
www.uinsuna.ac.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe terus memperluas kolaborasi strategis dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., bersama Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dalam rangkaian Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan PERADI Profesional.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 peserta yang terdiri atas pimpinan perguruan tinggi, dekan Fakultas Syariah dan Hukum, akademisi, praktisi hukum, serta jajaran PERADI Profesional. Pada kesempatan yang sama, PERADI Profesional juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, dan 111 perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah Kementerian Agama RI.
Sebagai keynote speaker, Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem keadilan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
"Keadilan tidak dapat dibangun oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi antara penegak hukum, advokat, perguruan tinggi, dan masyarakat agar hukum benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara," ujar Menteri Agama.
Menurut Menag, Fakultas Syariah memiliki posisi strategis dalam melahirkan lulusan yang menguasai hukum Islam dan hukum nasional sekaligus memiliki integritas moral dan kepekaan sosial. Karena itu, kolaborasi dengan organisasi profesi menjadi ruang penting untuk memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN SUNA Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., menegaskan bahwa kerja sama dengan PERADI Profesional merupakan langkah konkret untuk memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kolaborasi yang saling mendukung antara dunia akademik dan dunia profesi.
"MoU ini tidak hanya menjadi bentuk kemitraan kelembagaan, tetapi juga komitmen bersama dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui kolaborasi dengan PERADI Profesional, kami ingin menghadirkan pembelajaran yang lebih aplikatif, memperluas ruang penelitian kolaboratif, meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, sekaligus membekali mahasiswa dengan pengalaman profesional yang relevan dengan kebutuhan dunia hukum," ujar Prof. Danial.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut akan memperkuat keterkaitan antara proses akademik di kampus dengan praktik profesi sehingga dosen, mahasiswa, dan lulusan memperoleh ruang yang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penelitian bersama, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, program magang, klinik hukum, serta berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Selain penandatanganan MoU di tingkat universitas, Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PERADI Profesional. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ja'far, M.A., bersama Ketua Umum PERADI Profesional mengenai penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Advokat berbasis sinkronisasi kurikulum dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi meningkatkan mutu pendidikan hukum di lingkungan PTKI sekaligus memperluas akses mahasiswa dan lulusan terhadap profesi advokat.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan perguruan tinggi agar lulusan Fakultas Syariah memiliki jalur yang semakin terbuka menuju profesi advokat.
Rangkaian simposium nasional berlangsung pada 8–10 Juli 2026. Setelah pembukaan di Jakarta, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel di Kampus Universitas Indonesia, Depok, yang membahas reformasi penegakan hukum berbasis integritas, transformasi profesi advokat di era digital dan kecerdasan artifisial, serta penguatan kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan penegak hukum. (AM)