UIN SUNA Lhokseumawe Dukung Tiga Pilar Kemenag dalam Melindungi Anak di Ruang Digital

www.uinsuna.ac.id - Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui tiga pilar utama, yakni pendidikan yang unggul dan ramah anak, cinta kemanusiaan, serta Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Penegasan tersebut disampaikan Menag dalam Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Jakarta, Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Dalam paparannya, Menag mengingatkan bahwa anak-anak merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Dengan jumlah peserta didik binaan Kementerian Agama yang mencapai lebih dari 18 juta orang di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan, tanggung jawab menghadirkan lingkungan yang aman bagi generasi muda menjadi semakin besar.

"Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah," tegas Menag.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Agama mengusung tiga pilar utama pelindungan anak. Pilar pertama adalah pendidikan yang unggul, ramah, dan berintegrasi. Menurut Menag, kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan lembaga pendidikan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Pilar kedua adalah cinta kemanusiaan. Menag menegaskan bahwa agama harus menjadi kekuatan moral yang menjaga harkat dan martabat manusia. Karena itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, diskriminasi, maupun perundungan digital bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan.

Sementara pilar ketiga diwujudkan melalui Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), sebuah pendekatan pendidikan yang menanamkan kesadaran kepada peserta didik untuk menghargai diri sendiri, menghormati orang lain, serta memiliki keberanian untuk menolak dan melawan segala bentuk kekerasan.

"Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta," ujar Menag.

Gagasan tersebut mendapat dukungan dari Rektor Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag. Menurutnya, pesan yang disampaikan Menteri Agama merupakan pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan untuk tidak hanya fokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun karakter dan ketahanan moral generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.

Ia menilai ruang digital saat ini membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih humanis, di mana peserta didik tidak hanya dibekali kemampuan akademik dan teknologi, tetapi juga nilai-nilai kasih sayang, empati, dan tanggung jawab sosial.

"Apa yang disampaikan Menteri Agama sangat relevan dengan tantangan zaman. Teknologi dapat mempercepat akses informasi, tetapi yang menjaga arah penggunaannya tetaplah karakter. Karena itu, pendidikan harus hadir sebagai benteng moral yang menanamkan kesadaran, kepedulian, dan rasa hormat terhadap sesama," kata Prof. Danial.

Menurutnya, KBC yang digagas Kementerian Agama menjadi langkah strategis dalam membangun budaya pendidikan yang lebih sehat dan berkeadaban. Pendidikan tidak cukup hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga harus membentuk pribadi yang memiliki kepekaan sosial dan keberanian untuk menolak segala bentuk kekerasan.

"Ketika cinta, penghormatan terhadap martabat manusia, dan nilai-nilai keagamaan menjadi fondasi pendidikan, maka ruang belajar akan menjadi lebih aman. Dari situlah lahir generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual," ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Danial menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan negara. Menurutnya, seluruh pihak perlu bersinergi menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Sebelumnya, dalam rilis yang dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Agama RI, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 harus menjangkau aspek sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan. Menurutnya, agama tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial," tegas Menag. (AM)

Share this Post