Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Warnai Konferensi Fatwa MUI Internasional
www.uinsuna.ac.id - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Husni, M.Ag., terpilih sebagai salah satu pemakalah dalam perhelatan bergengsi 10th International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (IACFS) yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Acara berlangsung selama tiga hari, 26–28 Juli 2026, bertempat di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan.
Dengan mengusung tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Ummat”. Forum ilmiah ini diikuti oleh para ulama, peneliti, dan akademisi lintas negara guna mendiskusikan dinamika hukum Islam kontemporer.
Dalam sesi paralel klaster Ekonomi dan Keuangan Syariah, Dr. Husni, M.Ag mempresentasikan karya ilmiahnya yang berjudul "The Logic of Hilah in Contemporary Islamic Finance Fatwas: An Epistemological Critique of Legal Formalism". Makalah ini merupakan satu dari 63 artikel ilmiah yang dinyatakan lolos seleksi ketat dari total 318 naskah yang masuk dari 9 negara, termasuk Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Thailand.
Di hadapan pimpinan Komisi Fatwa MUI dan dewan pakar, Husni yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) memaparkan kritik epistemologis yang mendalam terhadap gejala formalisme hukum (legal formalism) pada industri keuangan syariah masa kini.
Lebih lanjut, Husni menyoroti fenomena penggunaan ḥilah (rekayasa hukum) dalam fatwa-fatwa kontemporer yang cenderung diadopsi demi memenuhi validitas formalitas industri semata. Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko mengabaikan substansi keadilan ekonomi dan nilai-nilai luhur tujuan hukum Islam (Maqasid al-Shari'ah).
"Kritik ini bukan untuk menolak inovasi produk keuangan syariah, melainkan ajakan untuk melakukan muhasabah epistemologis agar fatwa-fatwa ekonomi syariah ke depan tidak terjebak pada pemenuhan aspek legal-formal, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi umat," ujar Husni.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI K.H Anwar Iskandar menekankan pentingnya fatwa dalam merespons krisis kemanusiaan global dan perdamaian dunia. Senada dengan hal itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. K.H, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa forum internasional ini sengaja dirancang untuk membuka ruang nalar kritis dan evaluasi ilmiah terhadap produk hukum fatwa agar tetap responsif terhadap dinamika zaman.
Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Prof. Dr. Danial, M.Ag, menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas capaian ini. Prestasi tersebut membuktikan bahwa sivitas akademika UIN Sultanah Nahrasiyah terus berkontribusi aktif dalam mewarnai pemikiran hukum Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional.(NA)