Jaring Siswa Berprestasi, UIN SUNA Lhokseumawe Ingatkan Pengisian PDSS SPAN-PTKIN Sampai 7 Februari 2026

www.uinsuna.ac.id – Meski ditengah kondisi pasca bencana, masa depan pendidikan anak bangsa tetap hal utama. Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mulai bersiap menyambut calon mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027 melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN).

Tahap awal yang krusial, yakni pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), kini tengah berlangsung dan akan resmi ditutup pada 7 Februari 2026.

Wakil Rektor I UIN Sultanah Nahrasiyah Dr. Iskandar, M.SI., mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik Madrasah Aliyah, SMA, maupun SMK, khususnya di wilayah Aceh, untuk menuntaskan pengisian data siswa berprestasinya. Ia juga menjelaskan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam proses ini. Pasalnya, PDSS merupakan prasyarat mutlak bagi siswa kelas XII untuk dapat mengikuti seleksi jalur prestasi tanpa melalui ujian tulis.

"Kita paham dengan kondisi saat ini, namun pendidikan anak bangsa juga hal yang utama," ujar Warek I, Senin (5/1/2026).

Sesuai dengan ketentuan Panitia Nasional SPAN-PTKIN, pengisian PDSS dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi https://pdss.span-ptkin.ac.id. Sekolah berkewajiban mendaftarkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), mengunggah nilai rapor siswa dari semester satu hingga semester lima, serta melakukan finalisasi data.

Ketidakterampilan atau keterlambatan sekolah dalam melakukan finalisasi akan berdampak pada hilangnya kesempatan siswa untuk memperebutkan kursi di perguruan tinggi keagamaan negeri.

Berdasarkan jadwal resmi, lini masa seleksi SPAN-PTKIN 2026 adalah sebagai berikut:

  • Pengisian PDSS: Hingga 7 Februari 2026
  • Verifikasi PDSS: Hingga 7 Februari 2026
  • Pendaftaran Siswa: Februari – Maret 2026
  • Pengumuman Hasil: April 2026

Berikut Ketentuan Umum Pendaftaran dan Pengisian PDSS:

  1. Satuan pendidikan memiliki NPSN dan Kode Registrasi Sekolah (tertera pada akun Dapodik atau EMIS).
  2. Kepala Satuan Pendidikan memiliki nomor WhatsApp dan alamat email aktif yang dapat dihubungi.
  3. Satuan pendidikan melakukan registrasi melalui laman https://pdss.ptkin.ac.id.
  4. Satuan pendidikan berbentuk MA/MAK/SMA/SMK disarankan menggunakan aplikasi E-Rapor untuk mengunggah nilai rapor siswa. Nilai rapor yang diunggah mencakup:
    1. Kelas X Semester 1 dan 2
    2. Kelas XI Semester 1 dan 2
    3. Kelas XII Semester 1
  5. Satuan pendidikan wajib mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semester yang ditentukan.
  6. Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai setelah satuan pendidikan melakukan finalisasi PDSS.
  7. Satuan pendidikan wajib memiliki dan menginput nilai mata pelajaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

(NA)

Share this Post