Sekjen Kemenag Pembela Nasib Guru Swasta

www.uinsuna.ac.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin kembali menegaskan sikapnya yang konsisten membela nasib guru swasta, khususnya guru agama dan madrasah, di tengah berbagai dinamika kebijakan yang berkembang. Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan guru bukan sekadar wacana, melainkan agenda serius yang terus diperjuangkan Kemenag melalui langkah-langkah nyata dan koordinasi lintas kementerian.

“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia juga meluruskan berbagai tanggapan yang muncul dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI. Kamaruddin menegaskan tidak pernah bermaksud membeda-bedakan guru berdasarkan status atau institusi. Jika terdapat penjelasan yang menimbulkan salah tafsir, ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf. Baginya, yang utama adalah memastikan guru honorer dan guru swasta tetap berada dalam radar kebijakan negara.

“Koordinasi sejak proses rekrutmen guru non-ASN sangat penting, baik di madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Dengan data yang tertata, negara lebih mudah hadir melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan,” ujarnya. Ia menambahkan, beragamnya mekanisme pengangkatan guru mulai dari Kemenag, yayasan, pemerintah daerah, hingga sekolah menuntut sinergi yang kuat agar tidak ada guru yang tertinggal.

Khusus madrasah swasta, Kamaruddin memastikan proses pengangkatan guru sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur tahapan kebutuhan guru, analisis data melalui SIMPATIKA, hingga proses seleksi yang transparan. Saat ini, lebih dari 423 ribu guru madrasah memang belum tersertifikasi, namun Kemenag telah menyiapkan skema bertahap melalui Pendidikan Profesi Guru di LPTK mulai 2026.

Dukungan terhadap langkah Sekjen Kemenag ini datang dari Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag. Ia menilai keberpihakan Kamaruddin Amin kepada guru swasta mencerminkan keberanian moral seorang birokrat pendidikan. “Guru madrasah dan guru agama di sekolah swasta adalah tulang punggung pendidikan keislaman. Komitmen Kemenag, khususnya Sekjen, patut diapresiasi dan harus terus dikawal,” ujarnya.

Prof. Danial berharap, kebijakan yang dirintis tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan guru di lapangan. Ia menegaskan, kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan dan masa depan generasi bangsa. (AM)

Share this Post